KUALA KAPUAS – Seorang wanita berinisial MW (42), warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Mantangai Hilir.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 19,78 gram, uang tunai sebesar Rp900 ribu, satu unit ponsel, serta sembilan paket plastik klip berisi sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
“Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas,” jelas Hengky.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alx/rdo)