DPRD Kalimantan Tengah

Warga Barito Utara Mengadu ke Prabowo

20
×

Warga Barito Utara Mengadu ke Prabowo

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah Yulindra Dedy diwawancarai awak media, baru-baru ini.IFA/RADAR KALTENG

Terkait Angkutan Batu Bara PT MME, NPT, AUB dan PT BP di Jalan Negara

PALANGKA RAYA – Aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum kembali menuai kritik keras dari masyarakat di Kabupaten Barito Utara. Warga secara resmi melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka minta pemerintah menghentikan praktik hauling batu bara di jalan negara yang dinilai merugikan dan membahayakan keselamatan publik.

Surat bernomor 01-Koreksi News-09/2025 tersebut menyuarakan keresahan warga terhadap operasional sejumlah perusahaan tambang yang mengangkut batu bara dari Desa Sikui ke Km 18 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara sepanjang kurang lebih 28 kilometer. Perusahaan yang disebut dalam surat antara lain PT Mega Multi Energi (MME), PT Nipindo Prima Tama (NPT), PT Arta Usaha Bahagia (AUB), dan PT Batara Perkasa (BP).

Warga mengeluhkan berbagai dampak negatif dari kegiatan ini. Seperti debu pekat yang mengganggu kesehatan, kerusakan jalan, kemacetan, meningkatnya potensi kecelakaan, hingga kebisingan yang mengganggu kehidupan sehari-hari. Mereka menilai bahwa jalan yang digunakan adalah jalur vital antarwilayah yang seharusnya bebas dari beban berat kendaraan tambang.

“Sejak beroperasinya hauling batu bara, masyarakat merasa dirugikan. Debu, kebisingan, kemacetan, bahkan risiko keselamatan semakin tinggi. Padahal jalan tersebut merupakan akses vital bagi warga maupun angkutan umum lintas daerah,” kutipan isi surat yang disampaikan warga kepada Presiden Prabowo.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy menyatakan dukungannya terhadap langkah masyarakat itu. Ia menegaskan, izin usaha pertambangan (IUP) memang merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga surat tersebut sudah tepat jika ditujukan langsung ke Presiden.

“Suratnya sudah tepat ditujukan ke Presiden, karena kewenangan IUP batu bara ada di pusat. Namun terkait aktivitas di lapangan, kami akan cek dan tindak lanjuti bersama Dishub Kabupaten Barito Utara serta OPD kabupaten terkait,” kata Dedy, Selasa (30/9/2025) lalu.

Kadishub menegaskan, akan tetap mengambil peran dalam memastikan keselamatan warga dengan melakukan evaluasi dampak sosial dan infrastruktur akibat aktivitas angkutan batu bara di jalan umum tersebut.

Isu penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara memang sudah lama menjadi polemik di Kalteng. Selain menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, aktivitas ini juga berdampak pada percepatan kerusakan jalan yang dibiayai dari anggaran negara. (ifa/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *