Utama

Karena Cemburu, Fani Dibunuh di Rantau Pulut

112
×

Karena Cemburu, Fani Dibunuh di Rantau Pulut

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS : Polres Seruyan menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian disertai pembunuhan di Rantau Pulut, beberapa waktu lalu.FOTO YADI/RADAR KALTENG

Kurang Lebih 48 Jam, Pelaku Dibekuk di Hulu Sungai Selatan

KUALAPEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan alias curas) yang terjadi di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, beberapa waktu lalu. Dalam waktu kurang lebih 48 jam, pelaku berinisial A berhasil ditangkap tim gabungan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan.

Peristiwa tragis itu terjadi Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban bernama Fani alias Ancit. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh pelapor, Misran bin Junaidi (58), seorang karyawan swasta.

Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Rahmad Tuah, menjelaskan motif pelaku berawal dari rasa cemburu serta sakit hati lantaran permintaan uangnya tidak ditanggapi korban. “Dalam kondisi emosi, tersangka memukul korban, membenturkan kepala ke dinding, lalu melanjutkan dengan memukul menggunakan kayu dan menusuk tubuh korban dengan pisau berkali-kali hingga meninggal dunia,” kata Rahmad Tuah saat konferensi pers di Kuala Pembuang, Senin (29/9.2025).

Setelah korban tergeletak tak berdaya, tersangka mengambil tas berisi uang Rp 9,5 juta milik korban dan melarikan diri menggunakan jasa travel menuju Barabai, Kalsel.

Namun pelarian A tersebut tidak berlangsung lama. Pada Jumat 26 September 2025 pukul 10.00 WITA, tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan, Polsek Seruyan Tengah dan Unit Resmob Polda Kalsel berhasil menangkap tersangka di Terminal Pantai Hambawang tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kayu, pisau, pakaian korban, dompet, ponsel, serta uang tunai Rp 900 ribu.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (yad/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *