PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Bidang Air Minum dan Sanitasi Tahun 2025, sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi dalam perencanaan pembangunan bidang air minum dan sanitasi di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung menekankan, bahwa penyediaan layanan air minum dan sanitasi merupakan amanat dari tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya yang menargetkan ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.
“Amanat SDGs tersebut telah diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, mulai dari RPJPN, RPJMN 2025 sampai dengan 2029, hingga RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025 sampai dengan 2029,” ujar Leonard, Senin (29/9/2025).
Ia menyampaikan, pembangunan sektor air minum dan sanitasi di Kalteng akan difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar dan penanggulangan stunting serta mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang menjadi kewajiban daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Leonard juga memaparkan target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Kalteng 2025 sampai dengan 2029, antara lain 50 persen rumah tangga perkotaan memiliki akses terhadap air siap minum perpipaan pada 2029, 20 persen akses terhadap sanitasi aman, 40 persen rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah dan 23,80 persen timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah.
“Target-target ini harus terinternalisasi secara konkret dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Keterpaduan perencanaan secara vertikal dan horizontal menjadi kunci penting,” tegasnya.
Leonard, juga menyoroti beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah, antara lain internalisasi target ke dalam program kegiatan dengan pendanaan yang tercermin dalam APBD, implementasi program sektoral dengan pengawalan siklus program dan anggaran yang tepat, ketersediaan pendanaan untuk pembangunan, operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, integrasi sumber pendanaan dari APBN, APBD, CSR, hingga dana desa, optimalisasi pemanfaatan infrastruktur pelayanan dasar yang sudah tersedia.
“Kami mendorong, pemerintah kabupaten atau kota untuk turut melibatkan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan air minum dan sanitasi melalui alokasi APBDes,” pungkas Leonard. (ifa/abe)
Sinergi Perencanaan Capai Target Air Minum dan Sanitasi
