Isen MulangKalimantan Tengah

Pemprov Subsidi Pasar Murah 1.000 Paket Untuk Pasar Murah

87
×

Pemprov Subsidi Pasar Murah 1.000 Paket Untuk Pasar Murah

Sebarkan artikel ini
PASAR MURAH: Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat menyerahkan secara simbolis paket sembako kepada masyarakat, Kamis (25/9/2025).Foto: IST

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran secara resmi membuka kegiatan Pasar Murah yang digelar di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/9/2025). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Huma Betang, sekaligus langkah nyata pengendalian inflasi pangan dan upaya menjaga daya beli masyarakat.

Pasar Murah ini menyediakan 1.000 paket sembako yang masing-masing berisi, 5 kilogram beras, 1 kilogram gula pasir, 2 liter minyak goreng

Nilai total pasar per paket adalah Rp 155.000,-, namun disubsidi oleh Pemerintah Provinsi sebesar Rp 140.000,-, sehingga harga jual hanya Rp 15.000,- per paket. Namun, dalam kebijakan terbaru yang diumumkan langsung oleh Gubernur, seluruh 1.000 paket tersebut dibagikan secara gratis kepada masyarakat.

“Ini bentuk kepedulian kita terhadap rakyat. Kami ingin memastikan akses terhadap pangan tetap terjangkau, khususnya di tengah fluktuasi harga dan tantangan ekonomi,” ujar Gubernur.

Dengan pembagian gratis 1.000 paket, total nilai subsidi yang ditanggung Pemprov Kalteng mencapai Rp 140 juta. Ini merupakan bagian dari strategi jangka pendek pemerintah dalam menekan laju inflasi pangan, serta memperkuat jaring pengaman sosial.

Kegiatan ini diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi, Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota. PKS ini mengusung dua program strategis, 

1. Jaksa Garda Desa, mendampingi pengelolaan dana desa agar tepat guna dan tepat sasaran.

2. Koperasi Merah Putih, sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan dan koperasi berbasis desa.

Melalui PKS tersebut, Gubernur menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan lembaga hukum dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, serta mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat melalui koperasi dan pasar rakyat. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *