PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan dana desa melalui penandatanganan Kerja Sama Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan Koperasi Merah Putih di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan tersebut menjadi langkah konkret dalam memastikan dana desa berjalan transparan sekaligus mendukung penguatan koperasi. Hal tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengurus Koperasi Merah Putih dalam mengelola kelembagaan secara berkelanjutan.
Jaksa Muda Agung Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Redha Mantovhani menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen dalam mengawal optimalisasi pemanfaatan dana desa dan mendampingi koperasi agar tetap berjalan sesuai aturan.
Kerja sama tersebut dinilai strategis oleh Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran. Hal tersebut menghadirkan peran kejaksaan dalam pembinaan, pendampingan dan pengawasan.
“Para pengurus Koperasi Merah Putih akan lebih tenang karena ada pendampingan dari kejaksaan. Semua diarahkan agar tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ucapnya.
Gubernur Agustiar juga mengucapkan apresiasi atas dukungan Kejaksaan RI dalam memperkuat kelembagaan desa dan koperasi di wilayahnya.
“Kesuksesan Koperasi Merah Putih hanya bisa dicapai dengan kerja sama yang solid. Itu kunci utama yang harus kita pegang,” tutur Gubernur Kalteng.
Pemerintah Provinsi berharap agar seluruh pihak dapat menjaga sinergi guna memastikan keberhasilan program tersebut. (ter/abe)