Hukum KriminalUtama

Polres Pulpis Amankan Dua Pembakar Lahan

562
×

Polres Pulpis Amankan Dua Pembakar Lahan

Sebarkan artikel ini
SIARA PERS : Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Ibnu Khaldun, Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rusman dan Kapolsek Banama Tingang Ipda Jeremia Wirawasita Tarigan saat siaran pers di mapolres setempat, Kamis (25/9/2025) sore. FOTO UNG/RADAR KALTENG

PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan di dua tempat berbeda. Yakni di Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir berinisial RB dan di Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang berinisial NA.

“Polres Pulang Pisau bersama polsek jajaran sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan di 4 lokasi. Yakni di Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji saat siaran pers di mapolres setempat, Kamis (25/9/2025).

“Dua pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk dua pelaku lainnya sedang dalam lidik dan pencarian,” ungkap Iqbal Sengaji, kemarin.

Menurut Kapolres, untuk TKP pertama di Jalan Sambo Desa Anjir Pulang Pisau terjadi Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. “Terlapor saat ini sudah kita amankan untuk kita dalami atas nama RB dengan modus operandi yang bersangkutan membakar bekas tumpukan kandang ayam. Namun tidak jauh dari lokasi tersebut ada kebun karet dan semak belukar sehingga api dengan cepat membakar. Setelah olah TKP, pelaku kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk TKP di Kecamatan Jabiren Raya terjadi Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. “Untuk terlapor saat ini sedang dalam lidik dan sudah dikantongi identitasnya dan sedang dalam pencarian. Modis operandi, terlapor membuka lahan untuk menanam. Kalau dilihat dari TKP sudah ada beberapa pohon yang sudah ditebang dan rencana untuk perkebunan, kalau kita lihat dari lokasi,” tambahnya. “Untuk barang bukti sudah kita amankan, namun untuk pelaku masih dalam penyelidikan,” akuinya

Untuk TKP ketiga di Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang yang terjadi Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 13.25 WIB “Dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kita amankan pelaku atas nama NS dan kita hadirkan langsung dalam pres conference ini,” tegasnya.

Dijelaskan kapolres, modus operandi pelaku membakar lahan dengan pohon yang sudah ditebang agar bersih sehingga bisa untuk berkebun. “Barang bukti yang diamankan berupa korek api dan kayu. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan, ” ungkapnya.

Selanjut, kata kapolres, untuk TKP keempat di Desa Pamarunan Kecamatan Kahayan Tengah terjadi Selasa (23/9/2025) pukul 13.30 WIB. “Pelaku sedang dalam lidik dan pencarian,” tandasnya.

Kapolres menghimbau masyarakat, khususnya di Bumi Handep Hapakat yang akan membuka lahan untuk berkebun dan pertanian agar tidak dilakukan dengan cara membakar.

“Karena ini akan berdampak buruk bagi kesehatan dan perekonomian masyarakat. Sekali lagi saya mengimbau masyarakat jangan membakar hutan dan lahan. Jika itu dilakukan kita akan proses sesuai hukum,” pungkasnya. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *