Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan selebgram Rea Wiradinata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara Nomor 96/Pdt.G/2025 ditolak oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Advokat Noverizky Tri Putra selaku pihak tergugat menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa proses lelang terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan terus berlanjut.
“Keputusan dari PN Jakbar menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
“Keputusan PN Jakbar ini membuktikan gugatan yang diajukan Rea ini diduga hanya untuk mengulur waktu proses lelang dan eksekusi aset-aset miliknya,” sambung dia.
Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
SUMBER : JAWA.POS