PALANGKA RAYA – Komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa dan penguatan koperasi berbasis desa/kampung terus diperkuat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), khususnya terkait pengawalan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa serta koperasi desa atau kelurahan Merah Putih.
Acara yang berlangsung di Palangka Raya ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran dan Menteri Koperasi dan UKM RI, Dr. Ferry Joko Juliantono, beserta jajaran pejabat tinggi dari Kejaksaan, pemerintah provinsi serta para kepala daerah dan pengurus koperasi dari berbagai wilayah di Kalteng.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan, pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah sebagai langkah strategis dalam mendampingi dan membina pengelolaan koperasi Merah Putih di desa-desa.
“Kita saksikan kesepakatan ini sebagai bentuk nyata kolaborasi yang sangat strategis. Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan, pembinaan dan pengawasan, sehingga pengelolaan koperasi Merah Putih bisa berjalan dengan aman dan sesuai dengan regulasi. Saat ini, jumlah koperasi Merah Putih yang telah terbentuk sebanyak 1.542 unit, terdiri dari 1.407 koperasi desa dan 135 koperasi kelurahan,” ujar Gubernur, Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM RI, Dr. Ferry Joko Juliantono, mengungkapkan rasa haru dan apresiasinya atas dukungan kuat pemerintah daerah dan Kejaksaan terhadap program nasional Koperasi Merah Putih, yang merupakan bagian dari agenda besar Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
“Koperasi adalah badan usaha yang memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945. Koperasi Merah Putih bukan semata program pemerintah, melainkan sebuah gerakan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan internal dan eksternal yang kuat untuk memastikan koperasi berjalan sesuai asas dan tujuan,” jelas Menteri Ferry.
Koperasi Merah Putih yang telah memiliki kantor dan operasional aktif tersebar di seluruh kabupaten atau kota di Kalteng dengan rincian sebagai berikut Palangka Raya: 30 unit, Barito Selatan: 86 unit, Barito Timur: 103 unit, Barito Utara: 96 unit, Gunung Mas: 127 unit, Kapuas: 220 unit, Katingan: 161 unit, Kotawaringin Barat: 94 unit, Kotawaringin Timur: 185 unit, Lamandau: 84 unit, Murung Raya: 125 unit, Pulang Pisau: 99 unit, Seruyan: 100 unit dan Sukamara: 32 unit
Program JAGA DESA ini diharapkan, mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kapasitas koperasi dalam menopang pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi serta memastikan program koperasi Merah Putih berjalan sesuai dengan semangat gotong-royong dan kesejahteraan bersama. (ifa/abe)