Berdasarkan LHKPN Periode 2024 yang Disampaikan 1 Februari 2025
PALANGKA RAYA – Saat ini, Kepala Dinas (Kadis)Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway sedang menghadapi proses hukum terkait korupsi tambang sirkon yang menyeret PT Investasi Mandiri (IM) sebagai tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
Walaupun statusnya masih sebagai saksi, namun Vent telah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Di tengah proses hukum tersebut, muncul berbagai pertanyaan terkait harta kekayaannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tertuang dalam data situs elhkpn.kpk.go.id, Vent Christway memiliki total kekayaan Rp 9.077.001.681 setelah dikurangi kewajiban atau hutang sebesar Rp13.843.880. Itu merupakan laporan periodik tahun 2024 yang disampaikan pada 1 Februari 2025 dengan status verifikasi administratif lengkap.
Rincian harta kekayaan Vent itu yaitu tanah dan bangunan senilai Rp5.161.825.860. Aset tersebar di Kabupaten Kapuas, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur serta Kabupaten Sleman (DIY). Salah satunya berupa tanah dan bangunan warisan di Kota Palangka Raya senilai Rp 2,76 miliar.
Alat transportasi dan mesin senilai Rp1.231.160.000. Terdiri dari empat unit kendaraan yakni Honda CRV (2022), Toyota Fortuner (2022), Honda Brio RS (2020) dan sepeda motor Honda Beat (2019).
Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 140.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 2.557.859.701. Vent Christway melaporkan tidak memiliki surat berharga maupun harta lainnya di luar kategori tersebut.
Dalam dokumen resmi, KPK menyatakan bahwa data LHKPN bersumber dari laporan pribadi penyelenggara negara melalui sistem elhkpn.kpk.go.id. Dokumen ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan harta kekayaan bersih dari tindak pidana.
Apabila di kemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan, maka penyelenggara negara yang bersangkutan wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan Vent Christway, akhir-akhir ini jadi sorotan. Ia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi penjualan hasil tambang zirkon oleh PT Investasi Mandiri yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Vent tercatat sudah dua kali diperiksa dalam kurun waktu berdekatan. Pemeriksaan pertama berlangsung Jumat (19/9/2025), dilakukan dalam dua sesi sejak pagi hingga malam hari dengan total waktu lebih dari 12 jam. Pemeriksaan kedua dilaksanakan Senin (22/9/2025) dan baru berakhir sekitar pukul 21.30 WIB.
Usai pemeriksaan marathon, Vent hanya memberikan komentar singkat kepada awak media. “Hanya terkait masalah teknis saja,” ucapnya.
Namun saat ditanya lebih jauh mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ia memilih bungkam.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara sepanjang 2020–2025. Penyidik Kejati Klateng menduga terdapat skema penyalahgunaan RKAB yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Kini publik menanti langkah lanjutan Kejati Kalteng, apakah pemeriksaan dua kali terhadap Vent Christway akan membuka babak baru dalam penetapan tersangka pada kasus yang disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pertambangan Kalteng itu.
Pernyataan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah
Saya, selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pertambangan, khususnya tambang zirkon di Kalimantan Tengah.
Kami di Dinas ESDM berkomitmen penuh untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Pemeriksaan ini saya pandang sebagai langkah positif dalam memastikan agar seluruh proses perizinan, pengelolaan, dan pengawasan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, serta untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan negara maupun daerah.
Kami siap bekerja sama dan memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan, sebagai bentuk dukungan terhadap penataan dan pembenahan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah. Khususnya dalam rangka mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, untuk mengungkap kerugian negara yg ditimbulkan oleh pihak perusahaan pertambangan, melalui kegiatan perdagangan ekspor mineral bukan logam dan batuan, yg di dalam nya juga banyak terkandung mineral ikutan lainnya, yg mempunyai nilai lebih. (rdo/ens)