Kalimantan TengahUtama

Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember

590
×

Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember

Sebarkan artikel ini
SIDAK : Gubernur Kalteng Agustiar Sabran didampingi Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo saat sidak ke Kantor Samsat Palangka Raya, beberapa waktu lalu. FOTO DOKUMEN

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga tanggal 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur Agustiar Sabran melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo, Senin (22/9/2025).

Anang menjelaskan, perpanjangan program tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 44 dan 45 Tahun 2025. Aturan tersebut mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda mutasi kendaraan.

“Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa harus membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” ungkap Anang Dirjo.

Selain untuk meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menjadi stimulus agar masyarakat semakin taat bayar pajak.

“Kami optimistis perpanjangan program ini akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucapnya.

Anang Dirjo menegaskan, Pemprov Kalteng bersama kepolisian akan terus bersinergi dalam menyosialisasikan program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Kalteng. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *