- Asintel Sebut, Saksi Bisa Jadi Tersangka
- Kejati Teliti Aliran Dana Dugaan Korupsi PT IM
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway sudah menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (22/9/2025) malam. Pemeriksaan terhadap Vent berlangsung hingga 10 jam lebih. Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan tim penyidik Kejati Kalteng kepada Vent Christway.
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tambang zircon yang menyeret PT Investasi Mandiri (IM) dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.
Vent diperiksa sejak pagi hingga malam hari di Gedung Kejati Kalteng. Dia baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menyebut, banyaknya pertanyaan diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara secara rinci.
“Ada sekitar 20 pertanyaan (sampai malam) karena kita harus jelaskan secara detail agar duduk permasalahannya bisa lebih jelas dan pihak kejaksaan tinggi bisa menganalisa itu,” ujar Vent kepada wartawan usai pemeriksaan.
Meski begitu, Vent enggan menjelaskan isi pemeriksaan, termasuk soal evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM periode 2020 sampai 2025.
Ia menyebut, hal itu sebagai bagian dari materi penyidikan. “Saya rasa itu materi penyidikan, saya gak bisa sampaikan. Yang pasti pada hari ini saya sudah menyampaikan kewajiban saya sebagai kepala Dinas ESDM, sebagai saksi terhadap apa yang menjadi materi penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalteng,” katanya.
Vent menegaskan, Pemprov Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung, dan pihaknya terus berupaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, khususnya komoditas zirkon.
Saat ditanya kembali soal RKAB, Vent tetap tak memberi keterangan detail. Namun ia mengakui sebagian materi pemeriksaan memang menyentuh hal tersebut. “Ya, ada sebagian,” singkatnya.
Sebelumnya, Vent juga telah menjalani pemeriksaan pertama pada Jumat 19 September 2025, selama hampir belasan jam di lokasi yang sama.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, pemanggilan Kadis ESDM Kalteng sebagai saksi dilakukan berdasarkan informasi dan proses awal yang telah dikantongi penyidik.
“Tentunya seseorang dipanggil untuk dimintai keterangan itu sudah melalui proses penyelidikan sebelumnya. Beberapa pihak sudah kami periksa, dan ini giliran kadis dipanggil untuk kedua kalinya,” jelasnya.
Hendri menegaskan, tidak menutup kemungkinan status saksi dapat meningkat menjadi tersangka jika alat bukti mendukung. “Saksi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Tergantung hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan penyidik,” tegasnya.
Selain dugaan korupsi, Kejati Kalteng juga mendalami adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Hendri, pihaknya menelusuri kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk manipulasi aset. “Kami dalami aliran dana, apakah benar ada upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan,” ujarnya.
Ia menyebut, kerugian negara dari perkara ini cukup besar, sehingga penanganan tidak hanya berhenti pada aspek korupsi semata. “Pengungkapan perkara ini tidak cukup hanya tindak pidana korupsinya. Kami gunakan pendekatan multidoors, termasuk TPPU yang berkaitan,” ungkapnya. (ifa/rdo/ens)