Isen MulangKalimantan Tengah

Belum Terima Informasi Resmi Penangguhan Operasi 25 Perusahaan Batu Bara

97
×

Belum Terima Informasi Resmi Penangguhan Operasi 25 Perusahaan Batu Bara

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA: Plt Sekda Kalteng, Leonard S Ampung diwawancarai awak media, Senin (22/9/2025).Foto: IST

PALANGKA RAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 25 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini diambil setelah perusahaan diduga tidak memenuhi kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat sanksi administratif nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. 

Surat itu menyebutkan, perusahaan bersangkutan melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, mengaku belum menerima kabar resmi mengenai penangguhan tersebut. 

“Saya belum mendapatkan informasi resmi terkait hal itu. Namun, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya saat diwawancara, Senin (22/9/25).

Leonard menambahkan, Pemprov menghargai proses yang sedang berjalan di tingkat pusat dan mengakui bahwa kebijakan tersebut kemungkinan memerlukan koordinasi yang intensif. 

“Mungkin ada kebijakan-kebijakan yang harus dikoordinasikan, dan kami siap berkolaborasi serta berhubungan dengan kementerian dan pihak terkait di provinsi,” jelasnya.

Langkah penangguhan kegiatan tersebut diperkirakan akan berdampak pada sektor pertambangan batu bara yang merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan daerah dan nasional. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan keberlanjutan lingkungan.

Sampai saat ini, Pemprov masih menunggu arahan dan informasi lebih lanjut dari Kementerian ESDM untuk langkah berikutnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *