Hukum KriminalUtama

Sindikat Narkoba Internasional Terbongkar di Lamandau

602
×

Sindikat Narkoba Internasional Terbongkar di Lamandau

Sebarkan artikel ini
SIARAN PERS : Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Forkopimda Lamandau menunjukkan sejumlah barang bukti sita dari pengungkapan sindikat narkoba internasional dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

46,7 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Lewat Kalbar dan Kalteng

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap jaringan besar peredaran narkoba lintas provinsi hingga jaringan internasional yang selama ini beroperasi di jalur perbatasan.

Hasil pengungkapan Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran 46,7 kilogram sabu yang diduga dikendalikan sindikat narkoba internasional.

Empat orang pelaku berinisial SF, EW, UM, dan MG ditangkap beserta barang bukti 44 bungkus sabu yang disimpan dalam tiga ransel di mobil Daihatsu Sigra.

Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia, masuk melalui Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, akan disalurkan ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, pengungkapan narkoba ini bukan sekadar kasus peredaran biasa, melainkan bagian dari sindikat besar narkoba lintas provinsi yang memiliki jaringan rapi dari pemasok, kurir, hingga calon penerima barang.

“Kasus ini menunjukkan betapa masifnya jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Kalimantan sebagai jalur distribusi. Kita sedang mendalami siapa pengendali utama dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kapolda dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025).

Menurut dia, jika peredaran ini berhasil lolos, maka 885 ribu jiwa berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan sindikat ini menjadi peringatan serius bagi aparat dan masyarakat, bahwa Kalteng menjadi jalur strategis peredaran narkoba internasional.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantai, mulai dari pengirim hingga penerima barang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *