PALANGKA RAYA – Penurunan pendapatan daerah akibat kebijakan dari pusat, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mempertegas penekanan kepada pelaku dunia usaha.
Plt. Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan, kewajiban penuh perusahaan untuk memenuhi kontribusi fiskal dan tanggung jawab sosialnya.
Hal tersebut diserukannya pada penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (19/9/25) malam. Menurutnya, jika kewajiban tersebut diabaikan, maka akan ada tindakan tegas dari Pemerintah.
”Sebagaimana kita ketahui, terjadi penurunan terhadap pendapatan daerah, akibat dari kebijakan pusat yang berdampak langsung kepada daerah. Karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah dan perusahaan, GAPKI untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah,” ucap Plt. Sekda Kalteng.
Leonard menjelaskan secara rinci tuntutan pemerintah, yakni perusahaan wajib membayar seluruh pajak yang menjadi kewajiban di Kalteng, memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal, serta menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Plt. Sekda juga menekankan pelaksanaan program plasma oleh perusahaan minimal 20 persen. Apabila memungkinkan, di atas 20 persen. ”Jangan hanya fokus pada perbaikan jalan. Pembangunan harus menyentuh pendidikan, kesehatan, sosial secara menyeluruh,” tegas Leonard, senada dengan amanat Gubernur Kalteng.
Gubernur siap berada di garda depan untuk memimpin dan mendukung penuh kebijakan tegas tersebut. Leonard kemudian menekankan daftar pungutan dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan pelat KH, pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak bahan bakar serta setoran untuk opsi mineral bukan logam dan batuan kepada pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melakukan pendataan terhadap perusahaan yang selama ini tidak membayar atau menolak membayar dengan pendekatan persuasif, namun tegas. Langkah strategis yang disarankan meliputi perencanaan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi PAD, serta pengalokasian biaya operasional dan sarana pendukung untuk operasional satgas tersebut.
Lebih lanjut, Pemkab Kotim dan Seruyan diminta melakukan pemetaan dan pemutakhiran data potensi PAD. Sejumlah ketentuan teknis lainnya, yakni seluruh perusahaan di sektor 3P wajib menggunakan bahan bakar minyak (BBM) legal, kendaraan operasional wajib menggunakan pelat KH, penggunaan pasir, laterit, dan tanah timbunan harus berasal dari perusahaan pertambangan yang berizin.
Perusahaan juga diwajibkan membuka rekening di Bank Kalteng dan melaporkan data alat berat yang beroperasi di masing-masing perusahaan. ”Pemerintah daerah harus tegas dan tetap menjaga hubungan baik agar penerimaan pajak dapat lebih dioptimalkan,” tutur Plt Sekda Kalteng. (ter/abe)