Untuk Dibahas Bersama Dalam Rapat Paripurna
PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri Rapat Paripurna IV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Palangka Raya, Kamis (18/9/2025). Rapat paripurna itu dengan agenda mendengarkan pidato pengantar pimpinan DPRD tentang dua raperda inisiatif dewan tahun 2025. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar.
Fairid menyambut baik dua raperda inisiatif dewan tersebut. Dua peraturan itu meliputi raperda penanganan kemiskinan dan raperda penyelenggaraan kota sehat. “Yang namanya perda merupakan pintu masuk atau dasar awal dalam menentukan arah kebijakan,” ucapnya, Kamis (18/9/2025).
Wali kota berharap agar raperda inisiatif tersebut dapat secepatnya diselesaikan. Sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan program. “Penyampain raperda mengenai kota sehat dan penanganan kemiskinan tentu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Fairid menilai, raperda tersebut akan memberikan manfaat. Diantaranya memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Palangka Raya terkait kebersihan lingkungan dan semakin peduli terhadap kesehatan, serta penanganan kemiskinan di kota semakin maksimal.
Wali kota menekankan, agar seluruh program pembangunan akan berjalan dengan maksimal jika memiliki landasan hukum. “Hal ini menjadi salah satunya, dan menjadi bukti pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif serius dalam permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun kemiskinan,” ungkap Fairid.
Pada Rapat Paripurna V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Wali Kota melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyampaikan pendapat wali kota terhadap pidato pimpinan DPRD Palangka Raya terhadap dua raperda inisiatif tersebut, Jumat (19/9/2025).
Wali Kota Palangka Raya mengapresiasi dan penghargaan kepada dewan atas inisiatif menghadirkan raperda tersebut. Menurut Zaini, pemerintah kota menerima dua raperda tersebut untuk dapat dibahas lebih lanjut.
“Penanganan kesehatan dan kemiskinan harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Raperda ini penting karena lahir dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses anggota DPRD,” kata wakil wali kota.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap, dua raperda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan memaksimalkan jalannya program pembangunan di Kota Palangka Raya. (ter/ens)