Tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan Penanganan Kemiskinan
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang kota sehat dan penanganan kemiskinan. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna IV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, dengan agenda penyampaian pidato pimpinan DPRD Palangka Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (18/9/2025) lalu.
Raperda inisiatif tersebut berlandaskan pada tiga landasan utama. Yakni Landasan filosofis, yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum. Kedua, landasan sosiologis, yaitu landasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintahan daerah dalam berbagai aspek.
Kemudian yang ketiga, landasan yuridis, yang menggambarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum, mengisi kekosongan hukum atau menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-udangan sesuai kewenangan yang diberikan kepada pemeritahan daerah dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
Pada Rapat Paripurna V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, DPRD Palangka Raya mendengarkan penyampaian pendapat Wali Kota Palangka Raya terhadap pidato pimpinan DPRD tentang dua raperda tersebut, Jumat (19/9/2025).
Ketua DPRD Palangka Raya Subandi mengatakan, pihaknya berharap melalui dua raperda tersebut, penanganan kesehatan dan kemiskinan dapat semakin optimal dengan adanya koordinasi lintas perangkat daerah (PD).
“Harapan kami, dengan usulan raperda inisiatif DPRD ini bisa membantu penanganan kesehatan dan kemiskinan sehingga setiap tahunnya angka kemiskinan di Kota Palangka Raya semakin berkurang,” ungkap Subandi saat diwawancarai media, Jumat (19/9/2025).
Penanganan kemiskinan sendiri merupakan kebijakan dan program pemerintah yang mendesak, sehingga memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis, terpadu serta menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga masyarakat secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
Selain itu, kota sehat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih, aman, nyaman dan sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
“Sesuai jadwal, kedua raperda tersebut ditargetkan selesai dibahas tahun ini dan dapat dilaksanakan pada tahun depan,” ungkap Subandi. (ter/ens)