KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing kembali membuktikan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah itu. Buktinya mereka kembali menangkap seorang pria berinisial I. Pria berusia 45 tahun itu diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.
Penangkapan tersangka tersangka I terjadi pada Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB oleh tim gabungan Polres Gumas dan Polsek Manuhing. Polisi melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka I di sebuah pondok milik warga di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons atas informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan sebuah tas selempang coklat merek polo amstar berisi kotak bekas lem berwarna orange-putih yang dimodifikasi untuk menyembunyikan barang bukti sabu.
Tenyata di dalamnya ada bungkus gulungan tisu, terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 10,42 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti uang tunai Rp 4,5 juta yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu, timbangan, plastik klip kosong dan satu ponsel.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan adanya penangkapan terhadap satu tersangka yang diduga menjual narkoba. Karena itulah ia memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dan peran serta masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti sinergi yang solid antara Satresnarkoba dan polsek jajaran, serta yang terpenting, adanya kepedulian dan keberanian dari masyarakat untuk melapor,” kata Abi, Jumat (19/9/2025).
Abi menjelaskan, tersangka I akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (nya/ens)