SAMPIT – Aroma panas menyelimuti institusi kepolisian di Kotawaringin Timur (Kotim). Kapolsek Mentaya Hulu (MH) Ipda Nor Ikhsan kini terseret ke meja pengaduan setelah kuasa hukum dari ACC Law Firm resmi melaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah oleh atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ida Rosiana Elisya, salah satu kuasa hukum Hartani dari ACC Law Firm bersama rekannya menegaskan laporan itu diajukan Rabu (17/9/2025). “Hari ini kami resmi melaporkan Ipda Nor Ikhsan selaku Kapolsek Mentaya Hulu ke Bidang Propam Polda Kalteng terkait dugaan pelanggaran kode etik,” tegas Ida, Kamis (18/9/2025).
Laporan ini, lanjutnya, berangkat dari insiden yang sempat viral di Mentaya Hulu. Kapolsek diduga melakukan tindakan diskriminatif dan provokatif yang dianggap menghambat upaya penelitian hak masyarakat hukum adat. “Tindakan tersebut kami nilai tidak mencerminkan sikap profesional dan berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” imbuhnya.
Kuasa hukum berharap laporan ini dapat diproses secara transparan dan profesional oleh aparat terkait. Mereka menekankan, penegakan hukum yang adil dan berintegritas adalah harapan besar masyarakat, terlebih bagi komunitas hukum adat di Kotim.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan. Karena itu, kami menuntut adanya penanganan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak luntur,” tandasnya. (pri/ens)