PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025, diselenggarakan di Gedung Rakyat Kota Puruk Cahu, beberapa waktu lalu.
Rapat paripurna tersebut, terkait agenda Penandatanganan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD Mura dengan Bupati Mura Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi SE SH MH bersama Wakil Ketua II Likon SH MM bersama 18 anggota DPRD serta dihadiri Heriyus SE selaku pimpinan daerah bersama jajaran Forkopimda dan Kepada OPD lihgkup Pemda Mura.
Sebelum disetujui dan dilakukan penandatanganan bersama dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 tersebut, Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Akhirudin dari Fraksi PKB dalam laporannya dihadapan seluruh undangan yang hadir dalam agenda rapat paripurna tersebut menyampaikan, bahwa dari hasil pelaksanaan tugas Banggar bersama Eksekutif, berupa saran dan pendapat atas pokok – pokok pikiran DPRD kepada pemerintah daerah.
“Dari tahapan pembahasan yang cukup alot bersama pihak eksekutif beberapa waktu lalu, menerima Pertanggungjawaban tersebut sebagai Peraturan Daerah,” kata Politisi PKB.
Namun pihaknya mengingatkan Eksekutif agar tetap melaksanakan peraturan daerah ini kedepannya.
“Selain itu, saya juga menekankan, pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan dari pihak BPK RI Kalimantan Tengah paling lama 60 hari kedepan,” pungkasnya. (udi/abe)