Feature

Tawarkan Permen, Babe Dolat Cabuli Anak 8 Tahun

145
×

Tawarkan Permen, Babe Dolat Cabuli Anak 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS : Polres Murung Raya menggelar jump apers pengungkapan kasus kakek mencabuli cucu sambung di Mapolres Mura, Rabu (17/9/2025).FOTO RADAR KALTENG

Ketika Kakek Bejat Memperdayai Cucu Sambungnya di Mura

Lama tak merasakan belaian dari sang istri ditambah karena alasan sudah lanjut usia (lansia), membuat Dolat Ahmad alias Babe hilang hati nuraninya. Pria  49 tahun itu pun tega mencabuli cucu sambungnya sendiri.

————-

PERISTIWA pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun ini terjadi pada Kamis 22 Mei 2025 di kediaman pribadinya di  Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Murung Raya AKBP Franky M Monathen SIK dalam pers release di halaman Mapolres Mura mengatakan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan ibu korban yang juga anak sambung si pelaku.

“Kita mendapatkan laporan langsung dari orang tua korban pada bulan Mei lalu, dan dilakukan penyidikan jajaran Satreskrim di 1 Juli 2025. Untuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti sudah kita lakukan dan pendampingan psikologis terhadap korban bersama orang tuanya, kita dibantu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” kata kapolres, Rabu (17/9/2025).

Kelakuan bejat Babe Dolat ini bermula saat korban yang baru berusia 8 tahun ini pulang ke rumah pelaku usai mandi dari sungai yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Pelaku yang saat cucu sambungnya ini melintas sedang asyik duduk dan minum kopi di warung depan rumahnya langsung memanggil korban.

Saat korban menghapiri pelaku, Babe Dolat ini langsung menawarkan permen untuk calon mangsanya tersebut, dengan permintaan cucu sambungnya ini masuk lebih dahulu ke rumah pelaku.

“Setelah berada di dalam rumah, pelaku langsung menyuruh korban berbaring di Kasur, namun ditolak oleh korban. Sehingga spontan kakek 49 tahun tersebut mendorong paksa korban hingga terlentang di tempat tidurnya,” ujar Franky.

Setelah merebahkan cucu sambungnya, pelaku beraksi dengan menindih korban dan dengan gerak cepat melepaskan pakaian yang dikenakannya.

Dengan posisi setengah telanjang di bagian bawah, sambil menindih mangsanya, pelaku langsung mengarahkan ‘rudal’ nya ke arah alat kelamin cucu sambungnya itu.

“Posisi korban masih menggunakan celana dalam, sehingga pelaku menggesek-gesekan alat kelaminnya ke organ sensitif korban selama lebih kurang dua menit lamanya,” ungkapnya lagi.

Aksi cabul sang kakek akhirnya terhenti setelah korban mendengar suara ibunya yang memanggil dari luar rumah tempat kejadian.

“Korban yang mendengar namanya dipanggil oleh ibu kandungnya langsung berdiri dan berlari menuju rumah orang tuanya dan menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya,” beber kapolres.

Karena mendengar pengakuan anaknya, ibu korban naik pitam dan hendak memukul pelaku yang tengah mengenakan celana dalamnya.

“Tak sempat memukul pelaku setelah mendengarkan cerita anaknya, pelaku langsung lari dari rumah. Atas laporan dari keluarga korban, pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar kota berhasil dibekuk di Desa Lahei wilayah hukum Polres Barito Utara saat pembagian beras di desa tersebut,” tandasnya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 lembar baju, 1 lembar celana pendek, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana panjang PDL loreng, dan celana dalam. Pelaku juga dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Murung Raya untuk mempertanggungjawankan perbuatannya.

Babe Dalot bakal dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (udi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *