DPRD Palangka Raya

Dewan Minta Penegakan Aturan dan Pengawasan

29
×

Dewan Minta Penegakan Aturan dan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Hap Baperdu Ketua I Komisi II DPRD Palangka Raya

Karena Kurangnya Optimalisasi Pajak Reklame di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Realisasi pajak reklame di Kota Palangka Raya hingga tanggal 30 Agustus 2025 baru mencapai angka 35,40 persen dari target Rp 2,75 miliar. Hal ini menjadi sorotan Wakil Ketua I Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Hap Baperdu.

Hap menilai penegakan aturan dan pengawasan tegas dari pemerintah daerah sangat penting. Pajak reklame berpotensi cukup besar bagi Kota Palangka Raya, karena pelaku usaha pasti banyak yang memanfaatkan reklame untuk promosi.

Akan tetapi, realisasi pajak reklame masih belum optimal dan menunjukkan kurangnya pengawasan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Menurut dia, target pajak reklame penting untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD). “Tapi yang tak kalah penting adalah penegakan aturan. Pemerintah harus lebih aktif menindak pelanggaran reklame yang tidak sesuai ketentuan atau tidak membayar pajak,” tegasnya, baru-baru ini.

Hap menekankan tentang penataan reklame guna menjaga Kota Cantik tetap indah sesuai julukannya, serta pengoptimalan PAD tetap berjalan semestinya.

Sinergisitas antarpihak yang kuat dibutuhkan agar setiap reklame yang terpasang dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah. “Kami akan terus mengawal optimalisasi PAD melalui pengawasan, sehingga target pajak reklame bisa tercapai tanpa mengganggu iklim usaha di kota,” ungkap Hap.

DPRD berharap agar langkah tersebut mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat membayar pajak, sekaligus mendukung keindahan Kota Cantik Palangka Raya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *