Utama

Beras JDR Palsu Beredar di Palangka Raya

120
×

Beras JDR Palsu Beredar di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG SIARAN PERS : Rilis pengungkapan kasus distribusi beras premium palsu di Mapolda Kalteng, Selasa (16/9/2025) lalu.

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pria berinisial DAW, pelaku di balik distribusi beras premium palsu. Pria 39 tahun itu ditangkap pada Kamis 31 Juli 2025 lalu.

Label beras premium di karung warna merah dengan merek Jediar (JDR) hanya tipuan semata. Masyarakat Palangka Raya selama ini membeli beras dengan harga mahal. Padahal isinya tidak sesuai standar yang berlaku.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menjelaskan, tersangka DAW membeli beras kualitas A dan B dari daerah Lumajang, Jawa Timur, dengan harga sekitar Rp 14.600 per kilogram. Beras tersebut lalu dikemas ulang menggunakan karung bermerek JDR berlabel premium.

“Setelah dikemas ulang, beras itu dijual dengan harga mencapai Rp 21.200 per kilogram. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi untuk beras premium hanya Rp 15.400 per kilogram,” ungkap Kombes Pol Rimsyahtono pada jumpa pers, Selasa (16/9/2025).

Hasil uji laboratorium menunjukkan, beras dalam kemasan JDR itu tidak memenuhi 3 dari 10 syarat mutu beras premium, yang mana ditetapkan oleh standar nasional. “Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020. Jumlah beras yang telah masuk ke Kalteng mencapai 270 ton, hanya dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025,” ungkapnya.

Tersangka mendistribusikan barangnya ke sejumlah ritel modern. Seperti Sendys dan KPD yang berada di Kota Palangka Raya. “Tersangka diduga memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji menambahkan, dalam penggerebekan di gudang milik tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti itu antara lain 43 karung beras merek JDR ukuran 3 kg, 88 karung ukuran 5 kg, 52 karung ukuran 10 kg, 1 unit timbangan digital 1 mesin sealer.

Selain itu, polisi juga menyita ribuan lembar karung plastik berbagai ukuran bermerek JDR warna merah, 1 karung polos bertuliskan ‘JDR B’. Ada sekitar 1.080 kg total beras dalam kemasan ‘The Best of Indonesian Premium Rice Jediar’ berwarna merah.

Tersangka DAW terjerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mengatur larangan peredaran barang tidak sesuai standar mutu atau memberikan informasi palsu. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar,” ungkap Kombes Pol Erlan Munadji. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *