Hukum KriminalUtama

Sembunyi Sabu Dekat Pohon, Pemuda di Rungan Diciduk Polisi

315
×

Sembunyi Sabu Dekat Pohon, Pemuda di Rungan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Seorang pemuda asal Rungan dibekuk polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Nas, Senin (15/9/2025).FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

KUALA KURUN – Seorang pemuda beserta belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan dengan rapi di depan pondoknya, dekat pohon, diamankan polisi dari Polsek Rungan, Selasa (15/9/2025).

Penangkapan dan penggeledahan ini dipimpin Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono beserta anggotanya. Penangkapan ini dilakukan Senin 15 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok milik terduga pelaku di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di desa mereka. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Polsek Rungan melakukan penyelidikan dan penindakan sebagai komitmen dalam memberantas peredaran barang haram.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pelaku berinisial F yang telah menyimpan barang bukti sabu di luar pondoknya. Sebanyak 18 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,45 gram disembunyikannya di bawah pohon.

Selain menangkap F, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 200.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, sedotan yang dimodifikasi untuk membagi sabu, dan satu ponsel merk Vivo.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono mengapresiasi atas peran serta masyarakat membantu pengungkapan peredaran narkoba di wilayah itu.

“Sesuai arahan bapak kapolres, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kecamatan Rungan. Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, tersangka F telah diamankan di Mapolsek Rungan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (cep/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *