PULANG PISAU – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah itu. Keempat pria itu adalah S (46), MRT (25), D (44), dan RH (21).
Keempatnya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial S (39), warga Desa Sanggang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Sementara kasus kekerasan itu terjadi di Salon Livia, Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Minggu (14/9/2025) pukul 19.00 WIB.
Kasus kekerasan secara bersama-sama di Salon Livia Desa Tahai Jaya itu menyebabkan korban S mengalami luka di pelipis kiri, hidung dan mulut. Hal itu dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Plt Kasi Humas Iptu Sabilil Fitri dalam siaran pers yang kirim melalui grup WhatsApp, Senin (15/9/2025).
“Empat pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban berinisial S (39). Para pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pulang Pisau,” kata Sabilil Fitri, kemarin
Dia menjelaskan, awalnya S yang merupakan warga Desa Sanggang datang ke Desa Tahai Jaya untuk keperluan pribadi. Setelah melakukan perawatan di Salon LIVIA, korban minta izin mandi. Saat mandi itu, secara tidak sengaja korban membasahi area dapur dan telah minta maaf serta membersihkan kembali.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, sejumlah orang datang dan tanpa alasan yang jelas melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Korban dipukul, dilempar keluar rumah, dan kembali dianiaya hingga mengalami luka di pelipis kiri, hidung dan mulut,” ungkap Sabilil Fitri.
Dalam situasi tersebut, korban berhasil melarikan diri dan mendapat pertolongan dari seorang warga, kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Keluarga korban merasa tidak terima atas kejadian tersebut, sehingga adik korban berinisial N melaporkan ke Polsek Maliku pada Senin 15 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau kemiri bergerak cepat dan mengamankan empat terduga pelaku serta 2 saksi yaitu J dan S untuk dimintai keterangan. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan sarungnya.
“Keempat terduga pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Maliku dan Satreskrim Polres Pulang Pisau. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara atas tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Pulang Pisau Iptu Sabilil Fitri. (ing/ens)