KUALA KURUN – Dua orang berinisial H (37) dan G (32) yang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Gunung Mas, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas dan Polsek Tewah dalam operasi gabungan di Kecamatan Tewah, Sabtu (13/9/2025) lalu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 32,26 gram sabu.
Pengungkapan kasus sabu itu bermula saat ada laporan dari masyarakat. Anggota polisi pun langsung menuju lokasi dan menangkap H sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Perumahan Rakyat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu 3,56 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp 760.000.
Hanya berselang 20 menit, tim lain menggerebek seorang pria berinisial G pukul 18.10 WIB di kediamannya, Jalan Tugu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan total berat kotor 28,70 gram dan uang tunai Rp 3.150.000.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menyampaikan, operasi ini merupakan hasil sinergisitas yang luar biasa antara Satresnarkoba dan polsek jajaran, serta bukti kepedulian masyarakat yang memberikan informasi akurat.
“Dengan menggagalkan peredaran lebih dari 32 gram sabu dalam waktu singkat, kita telah menyelamatkan ratusan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya,” tandasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk kedua pelaku ini akan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (nya/ens)