PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan, kegiatan Penanganan Kerawanan Pangan dengan pemberian bantuan pangan bagi keluarga rentan rawan pangan di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kamis (11/9/2025) lalu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Yang mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah memberikan bantuan pangan kepada masyarakat miskin serta kelompok rawan pangan dan gizi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng, Agus Candra menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat rawan pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan di daerah rentan.
Berdasarkan data P3KE tahun 2024, Kabupaten Pulang Pisau masuk dalam kategori daerah rentan rawan pangan.
“Tahun 2025, Pulang Pisau menerima bantuan untuk tujuh desa/kelurahan dengan total 90 kepala keluarga penerima manfaat,” ungkap Agus Candra.
Dengan rincian, meliputi Kelurahan Pulang Pisau 4 KK, Kelurahan Kelawa 8 KK, Kelurahan Bereng 35 KK, Desa Gohong 16 KK, Desa Anjir Pulang Pisau 4 KK, Desa Mantaren I 6 KK dan Desa Mantaren II 2 KK.
Penyerahan bantuan tersebut, secara simbolis dilakukan di Kantor Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, oleh Kepala Bidang Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kalteng, Rudy Handoko, didampingi pejabat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pulang Pisau serta para Lurah dan Kepala Desa setempat.
Bantuan yang diberikan mencakup kebutuhan pangan pokok, yakni beras 5 kilogram, telur 30 butir, kacang hijau 1 kilogram, gula 1 kilogram, kornet 1 kaleng, sarden 1 kaleng, kecap 1 botol, teh celup 1 kotak, dan garam 1 bungkus. (ter/abe)