Utama

Operator Alat Berat dari Kotim Ditangkap di Pulpis

134
×

Operator Alat Berat dari Kotim Ditangkap di Pulpis

Sebarkan artikel ini
SIARAN PERS : Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasat Narkoba AKP Waryoto, Kasatreskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas Iptu Sabilil Fitri dan Kapolsek Pandih Batu Iptu Sutarman saat konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (12/9/2025) lalu. FOTO UNG

Polres Pulang Pisau Ungkap 4 Kasus Sabu dan Menetapkan 6 Tersangka

PULANG PISAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di 4 lokasi berbeda. Dari empat lokasi ini, polisi menetapkan 6 tersangka. Para tersangka kasus narkoba tersebut yakni AM, IY, NA, MY, AS dan ABD. Sementara barang bukti narkotika jenis sabu 79,9 gram. Satu tersangka diantaranya merupakan operator alat berat asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di sebuah barak PT SCP, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala dengan tersangka AM (46).

TKP kedua di Kecamatan Pandih Batu, polisi mengamankan tersangka IY yang berprofesi sebagai petani atau pekebun. Selanjutnya TKP ketiga di Jalan H Amur, Desa Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala dan Barak Fan Boy Nomor 2 Desa Bahaur Hilir. Di sini Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan NA yang merupakan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur berprofesi sebagai operator alat berat yang sedang mengerjakan proyek di Kahayan Kuala.

“Penangkapan NA ini merupakan pengembangan dari tersangka IY,” ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji saat konferensi pers tindak pidana pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika di mapolres setempat, Jumat (12/9/2025) lalu.

Menurut kapolres, tersangka NA bisnis jual beli sabu dari tersangka M di Kota Sampit. Aktivitas haram ini sudah dilakukan selama 3 bulan yaitu 5 kali. Setiap pembelian dengan berat 50 gram berisi 10 paket sabu dengan keuntungan Rp 26 juta. Terakhir dilakukan tersangka NA pada 19 Agustus 2025 dengan pembelian 10 paket berat 50 gram sabu-sabu yang sebagian dijual kepada IY, dan tersisa 52,8 gram.

Tempat kejadian perkara keempat di Tumbang Rungan. Di sini anggota satresnarkoba mengamankan 3 tersangka. Yakni MY, AS dan ABD.

Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau sedang melaksanakan patroli di Desa Manen Paduran, Kecamatan Banama Tingang, dan mengamankan MY dan AS.

Dijelaskan kapolres, dari keterangan kedua tersangka itu, sabu didapat dari ABD. Sementara ABD mendapatkan barang haram tersebut dari L yang sekarang masih dalam penyelidikan yang lokasinya di Palangka Raya.

“Dari 4 pengungkapan tindak pidana narkoba ini, 3 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, 1 di luar Kabupaten Pulang Pisau dengan 6 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 79,9 gram,” ungkap AKBP Iqbal Sengaji.

Kapolres menegaskan, Polres Pulang Pisau beserta jajaran berkomitmen terhadap pemberkasan itu tidak main-main. “Artinya siapa pun, di mana pun akan dilaksanakan penegakan hukum. Karena seperti kita ketahui bersama, narkoba ini merusak bangsa sehingga akibat-akibat yang ditimbulkan ini berakibat fatal. Kami tidak henti-hentinya untuk terus melakukan penegakan hukum siapa saja, dari mana saja terkait peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (ing/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *