DPRD Gunung Mas

DPRD Gumas Kecam Tindakan Tambang Ilegal di Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai

33
×

DPRD Gumas Kecam Tindakan Tambang Ilegal di Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai

Sebarkan artikel ini
DPRD Gumas
Anggota DPRD Gunung Mas, Singong. Foto: IST

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) mengecam, tindakan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab merusak Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai di Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gumas yang terancam akan mengalami kerusakan sangat fatal.

Pasalnya, dalam kawasan tersebut telah diakui resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini adanya aktifitas tambang ilegal yang mengunakan alat mekanis alias alat berat dan akan berada dalam ambang kerusakan yang cukup parah.

“Harus diproses pihak berwajib itu hutan adat, yang mana nantinya untuk anak cucu kita nanti. Sehingga perlu perhatian dari pemerintah maupun pihak berwajib,” kata Anggota DPRD Gumas, Singong, dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (13/9/2025).

Ia juga menyarankan, jika menggunakan alat tradisional kemungkinan bisa saja, tetapi apabila menggunakan alat berat dirinya sangat tidak setuju akan tindakan tersebut. Karena sangat fatal akibat dan dampaknya terhadap lingkungan.

“Kalau menggunakan alat tradisional saya rasa bisa saja, tetapi kalau alat berat, saya juga tidak setuju itu dilakukan, mohon aparat  berwajib harus memproses itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Damang Miri Manasa, Tonadi D. Encun menerima, laporan dari pihak penggelola Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai, di Kecamatan Miri Manasa, menyatakan bahwa lembaga adat akan segera merespon.

“Saya sebagai Damang Miri Manasa, menanggapi baik laporan tersebut. Karena adalah salah satu tugas dan fungsi kami sebagai lembaga adat,” kata Tonadi, Rabu (10/9/2025).

Ia juga berharap, adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan provinsi untuk membantu lembaga adat dalam menangani masalah ini. “Harapan kita, kepada pemerintah supaya bisa merespon laporan tersebut,” imbuhnya.

Tonadi menjelaskan, bahwa luas wilayah hutan adat ini mencapai 14.224,19 hektare. “Pada tanggal 19 Maret 2025 lalu, masyarakat setempat telah membuat kesepakatan bersama yang melarang penggunaan alat mekanis untuk menggarap wilayah hutan adat,” ungkapnya. (nya/ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *