Nasional

Pemprov Jatim Ajukan Rp 9 Miliar untuk Bangun Ulang Gedung Grahadi 

39
×

Pemprov Jatim Ajukan Rp 9 Miliar untuk Bangun Ulang Gedung Grahadi 

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terus membahas rencana pembangunan ulang Gedung Negara Grahadi sisi barat, yang terbakar saat kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Sigit Panoentoen mengatakan biaya pembangunan ulang atau rekonstruksi Gedung Negara Grahadi usai terbakar, ditaksir mencapai Rp 9 miliar.

“Kalau untuk aset provinsi ada yang di Grahadi ini dan sekitarnya nilainya itu sekitar Rp 9 miliar. Nilai ini yang kemudian diusulkan ke pemerintah pusat untuk dilakukan perbaikan konstruksinya,” ujar Sigit, Kamis (11/9).

a menyebut biaya Rp 9 miliar merupakan hasil hitungan dari Dinas PU Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, yang mencakup pembangunan ulang Gedung Negara Grahadi beserta meubeler di dalamnya.

Bukan sekedar kantor pemerintahan, Gedung Negara Grahadi merupakan bangunan cagar budaya. Status heritage ini yang membuat pemerintah pusat memutuskan menanggung penuh biaya rekonstruksi.

“Untuk pembiayaan rekonstruksi semuanya akan dicover pusat, karena heritage. Sedangkan pemprov meng-handle untuk perbaikan yang sangat darurat seperti perbaikan pagar dan lain-lain,” imbuhnya.

Kendati demikian, Pemprov Jatim tetap menyiapkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk penanganan tahap darurat, seperti pembenahan pagar dan perbaikan awal lainnya.

“Untuk darurat bisa dieksekusi lewat APBD. Sedangkan tahap pasca-darurat akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian PUPR, apakah hanya bangunan atau termasuk mebeul (yang akan dibangun ulang),” terang Sigit. 

Terkait kerusakan aset di daerah lain di Jawa Timur, seperti kebakaran Gedung DPRD di Kediri, Sigit menyebut penanganannya dikoordinasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

“Semua aset yang rusak, termasuk kebutuhan rekonstruksi, dikoordinasikan melalui BPBD. Termasuk kerugian aset yang di kabupaten/kota lain, yang menghandle adalah BPBD Jawa Timur,” tukas Sigit. (*)

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *