PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan menjelaskan, bahwa plasma itu sudah kewajiban dari perusahaan, sehingga yang terpenting itu bagaimana mengatur dan menatanya.
Ia juga menjelaskan, terkait realisasi kebun plasma dari perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kotim, info terakhir yang diterima baru perusahaan PT Agro Bukit yang mau membagikan plasmanya.
“Oleh karena itu untuk pembagian plasma itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku, aturan tersebut juga harus dengan SK dari bupati yang bersangkutan,” ucapnya, saat di wawancara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah, Jumat (12/9/2025).
Bambang juga menyampaikan, terkait dengan pembagian plasma kepada masyarakat, pihaknya sangat mendukung hal tersebut. Sehingga apabila ada perusahaan yang abai dengan kewajibannya seperti tidak membagikan plasmanya akan ditindak.
“Sehingga kami dari Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, akan mencari data yang valid terkait hal tersebut,” pungkasnya. (rdi/rdo)