PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono menegaskan, bahwa kewenangan penentuan besaran hak keuangan pimpinan dan anggota dewan berada pada Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda). Ia menekankan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih berpedoman pada aturan lama terkait hak keuangan tersebut.
Purdiono menjelaskan bahwa Perda yang ada saat ini mengatur hak keuangan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Menurutnya, kenaikan atau perubahan hak keuangan seharusnya diatur melalui Pergub, bukan melalui Perda yang menetapkan angka secara spesifik.
“Regulasi terbaru yaitu PP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017 seharusnya menjadi dasar penyesuaian. Namun, Provinsi Kalteng hingga kini masih merujuk pada aturan lama yaitu Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan PP Nomor 18 Tahun 2017,” ucapnya, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, memang ada PP terbaru, yaitu Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur penyesuaian. Hingga saat ini, Kalimantan Tengah masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017. Jadi, tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan lain yang diatur di situ.
Terkait dengan kemungkinan perubahan Pergub, Purdiono menyatakan, bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak eksekutif. DPRD tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi dalam hal ini.
“Kami tidak bisa mengintervensi. Itu pun ada *appraisal* yang menilai layak atau tidak. Kalau *appraisal* bilang tidak layak, maka tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Purdiono juga menyinggung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Keuangan yang menurutnya tidak jauh berbeda dengan Perda sebelumnya. Ia menegaskan bahwa Raperda tersebut hanya membandingkan saja dan tidak ada perbedaan yang signifikan dengan Perda sebelumnya.
“Kalau raperda itu hanya membandingkan saja, tidak ada perbedaan jauh dengan perda sebelumnya. Jadi, berbicara soal kenaikan pendapatan, jelas tidak bisa, Pergub yang mengatur,” pungkasnya. (rdi/rdo)