Utama

Ada Tambang Ilegal di Hutan Adat Miri Manasa

43
×

Ada Tambang Ilegal di Hutan Adat Miri Manasa

Sebarkan artikel ini
PEMBAHASAN : Damang Miri Manasa Tonadi D Encun bersama mantir dan pihak terkait membahas lokasi hutan adat yang dieksploitasi dengan tambang ilegal di Kabupaten Gunung Mas, Rabu (10/09/2025). FOTO SEPANYA/RADAR KALTENG

KUALA KURUN – Hutan adat Himba Antang Ambun Liang Bungai di Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, yang telah terbit surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini digarap dan dilakukan aktivitas tambang ilegal.

Damang Miri Manasa Tonadi D Encun pun angkat bicara. Tonadi  mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari pengurus hutan adat tentang adanya penambangan yang dilakukan pihak tertentu menggunakan alat berat.

“Saya sebagai Damang Miri Manasa menanggapi baik laporan tersebut. Karena adalah salah satu tugas dan fungsi kami sebagai lembaga adat,” kata Tonadi D Encun, Rabu (10/9/2025).

Dia berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, dan provinsi agar dapat membantu lembaga kedamangan merespon laporan tersebut. “Harapan kita kepada pemerintah supaya bisa merespon laporan tersebut,” harapnya.

Damang menjelaskan, luas wilayah hutan adat tersebut adalah 14.224,19 hektare. Ia menyebutkan, pada 19 Maret 2025, pihaknya bersama masyarakat telah membuat kesepakatan bersama, di dalam wilayah hutan adat tersebut tidak boleh digarap dengan alat berat, dan hanya bisa memakai kearifan lokal saja.

Tonadi menegaskan, kegiatan yang dilakukan di hutan adat tersebut memang sudah melanggar kesepakatan dan aturan yang dibuat KLHK. “Yang dikerjakan itu menggunakan alat mekanis (alat berat) dan memang sudah memasuki hutan adat yakni di Himba Antang Ambun Liang Bungai, dan daerah ini kita pastikan terluas di Indonesia,” tandasnya. (nya/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *