Uncategorized

Kejati akan Panggil Kadis ESDM Kalteng

81
×

Kejati akan Panggil Kadis ESDM Kalteng

Sebarkan artikel ini
SITA PABRIK ZIRKON: Penyidik Kejati Kalteng menyita pabrik zirkon PT IM dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi tambang zirkon di Kabupaten Gunung Mas, Selasa (9/9/2025). FOTO KEJATI UNTUK RADAR KALTENG

Terkait Dugaan Korupsi Tambang Zirkon PT IM dengan Kerugian Rp 1,3 Triliun

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pertambangan zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) yang merugikan negara Rp 1,3 triliun. Hingga Rabu (10/9/2025), kejaksaan telah memeriksa 15 orang. Statusnya masih sebatas saksi.

Kejati Kalteng juga berencana untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway. “lya, pastinya kita semua akan melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan PT IM ini,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, kemarin.

Menurut Wahyudi, sejumlah staf dan kepala bidang (kabid) sudah dipanggil penyifik kejaksaan. Saat ini mereka tinggal mengagendakan pemanggilan Kadis ESDM Kalteng untuk dimintai keterangannya terkait kasus itu.

Dia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi, baik pihak perusahaan maupun pejabat dinas terkait, mulai dari kepala bidang hingga pejabat teknis.  “Saksi diantaranya dari PT IM, dari dinas-dinas terkait (termasuk DPMPTSP dan ESDM),” ujarnya.

Terkait rencana pemanggilan Kepala Dinas ESDM, penyidik memastikan pemeriksaan akan segera dijadwalkan. “Belum, itu sudah kita jadwalkan,” tegasnya. “Jika bukti sudah kuat dan kerugian negara sudah dipastikan, penyidik akan menetapkan tersangka,” tambah Wahyudi.

Penyidik Kejati Kalteng terus menelusuri kasus terkait aktivitas PT IM yang bergerak di bidang pertambangan zirkon atau puya di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas yang diduga merugikan negara Rp 1,3 triliun itu.

Berdasarkan informasi, penyelidikan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020-2025 hingga tahap penyidikan, berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

PT IM sendiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas. IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, lalu diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020.

Dalam penjualan hasil tambangnya, PT IM menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng, sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zirkon dijual di lokasi pertambangan. Nyatanya, PT IM membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas.

Berdasarkan hasil rilis yang dilaksanakan Rabu (10/9/2025) oleh Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, penyidik Kejati Kalteng kembali menyita pabrik zirkon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (9/9/2025).

Selain itu, Kejati juga menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ekspor zirkon, ilmenite dan rutil yang dilakukan PT IM sejak tahun 2020 sampai 2025.

Barang-barang yang disita itu, diantaranya genset merk mitsubishi kapasitas 250 KVA, genset merk weichai kapasitas 500 KVA, 5 unit dryer beserta conveyor, 48 unit shaking table/meja goyang beserta dinamo, 102 unit jumbo bag berisi Ilminite, 8 unit jumbo bag berisi rutil, 17 unit jumbo bag berisi Ilminite, 3 unit jumbo bag berisi zircon serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Untuk penjagaan ketat pastinya ada. Sudah kita koordinasi. Alhamdulillah, untuk penggeledahan berjalan lancar. Di lokasi juga ada satu orang penjaga di pabriknya, dan satu orang juga di tambangnya. Informasi sudah mulai berkemas-kemas,” ungkap Wahyudi.

Kejati Kalteng memang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Wahyudi membenarkan ada 15 saksi yang berasal dari perusahaan dan staf dari dinas terkait, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan jumlah kerugian negara.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti pendukung. “Guna melengkapi hasil penyidikan, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud serta mencari aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” tambahnya. (ter/ens)

Kasus Korupsi Pertambangan Zirkon PT IM:

  • TKP Kabupaten Gunung Mas
  • Total kerugian diperkirakan Rp 1,3 triliun
  • 15 orang sudah diperiksa Kejati Kalteng
  • Yang diperiksa dari perusahaan serta staf dan kabid DPMPTSP dan ESDM
  • Kejati akan panggil Kadis ESDM Kalteng

Barang-Barang yang Disita Kejati:

  • Pabrik zircon PT IM di Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gumas.
  • Genset merk mitsubishi kapasitas 250 KVA
  • Genset merk weichai kapasitas 500 KVA
  • 5 unit dryer beserta conveyor
  • 48 unit shaking table/meja goyang beserta dynamo
  • 102 unit jumbo bag berisi Ilminite
  • 8 unit jumbo bag berisi rutil
  • 17 unit jumbo bag berisi Ilminite
  • 3 unit jumbo bag berisi zircon
  • Dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *