DPRD Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Soroti TKD RAPBN 2026

26
×

DPRD Palangka Raya Soroti TKD RAPBN 2026

Sebarkan artikel ini
Syaufwan Hadi

PALANGKA RAYA – Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer ke daerah (TKD) sekitar 25 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 menjadi sorotan dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.

Wakil Ketua II Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi pun ikut menyoroti hal ini. Legenda hidup sepak bola Palangka Raya itu menegaskan, langkah tersebut berpotensi besar memengaruhi keseimbangan fiskal daerah, belanja modal, hingga daya saing daerah dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan publik.

“Pengurangan TKD akan sangat memengaruhi keseimbangan fiskal daerah, kemampuan pemerintah daerah mengalokasikan belanja modal, pencapaian target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta daya saing daerah dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan publik,” kata mantan striker handal Persepar Palangka Raya itu, Selasa (9/9/2025).

Menurut Gaduk, sapaan akrab Syaufwan Hadi, dengan berkurangnya alokasi dana, APBD Palangka Raya berisiko terbebani belanja pegawai yang kian besar, serta mempersulit daerah dalam mencapai tujuan pembangunan.

Syaufwan menjelaskan, dana transfer selama ini menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.

DPRD mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya agar mencari peluang baru untuk meningkatkan pendapatan asdi daerah. Baik melalui optimalisasi pajak maupun retribusi daerah. Namun demikian, pihaknya juga mengingatkan agar langkah tersebut tidak sampai membebani masyarakat.

“Untuk menutupi kekurangan anggaran, pemerintah daerah mungkin terpaksa menaikkan pajak atau retribusi daerah. Hal ini bisa membebani masyarakat, terutama di saat kondisi ekonomi yang belum stabil,” tegasnya.

Gaduk juga mengapresiasi sikap Pemerintah Kota Palangka Raya yang memastikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut dinilai dapat menunjukan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah tekanan fiskal akibat penurunan transfer pusat. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *