PALANGKA RAYA – Seorang anggota Polresta Palangka Raya berinisial VR (44) akhirnya harus menanggalkan seragam kepolisian setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Atas pelanggaran berat tersebut, VR dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH digelar di lapangan Mapolresta Palangka Raya, Senin (8/9/2025) pagi. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi memimpin langsung prosesi tersebut.
Dalam keterangan resminya, kapolresta mengungkapkan bahwa VR telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Bidpropam Polda Kalteng.
“Yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Ia terbukti melanggar Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 12 Huruf E Angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegas Dedy, kemarin.
Penyalahgunaan narkotika oleh aparat kepolisian dianggap sebagai pelanggaran serius, karena tidak hanya merusak integritas pribadi, tetapi juga mencoreng citra institusi.
Dedy menambahkan, meskipun keputusan PTDH merupakan langkah yang berat, namun hal itu wajib dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. “Ini bentuk punishment bagi anggota yang melanggar aturan. Saya berharap seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tidak ada lagi yang terjerumus dalam pelanggaran, apalagi narkotika,” katanya.
Dengan pemecatan tersebut, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran berat lainnya. (rdo/ens)