Isen MulangKalimantan Tengah

Cegah Kerusakan Ekosistem Alam Akibat Destructive Fishing

34
×

Cegah Kerusakan Ekosistem Alam Akibat Destructive Fishing

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN: Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng, Sri Widanarni menyampaikan sambutan.Foto: IST

PALANGKA RAYA – Praktik penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem perairan di Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng, Sri Widanarni menegaskan, pihaknya berkomitmen mencegah kerusakan yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.

“Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya,” tegas Sri Widanarni, Rabu (3/9/2025).

Dia menyebut, sejumlah alat yang biasa digunakan dalam praktik ini di antaranya bahan peledak, racun, setrum, hingga alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Dampak dari penggunaan alat tangkap merusak, lanjutnya, sangat besar terhadap ekosistem laut maupun perairan umum.

“Terumbu karang bisa hancur, ikan target maupun non target mati, bahkan rantai makanan di perairan pun ikut terganggu. Ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan hidup biota laut,” jelasnya.

Kerusakan terumbu karang akibat ledakan atau racun, kata Sri, tidak bisa pulih dalam waktu singkat. Kondisi itu akan mengurangi daya dukung lingkungan dan memicu menurunnya populasi ikan. 

“Kalau habitat ikan hancur, otomatis populasi juga akan menurun drastis,” tambahnya.

Dislutkan Kalteng mengajak seluruh pihak, khususnya masyarakat pesisir dan nelayan, untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya ikan. Menurutnya, kelestarian ekosistem perairan sangat penting bukan hanya untuk lingkungan, tetapi juga bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada hasil laut.

“Kita harus memastikan kegiatan perikanan di Kalteng tetap berkelanjutan dan ramah lingkungan, demi kesejahteraan masyarakat sekaligus kelestarian alam,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *