Palangka Raya

Semua Harus Bisa Mendinginkan Suasana

33
×

Semua Harus Bisa Mendinginkan Suasana

Sebarkan artikel ini
LINTAS AGAMA : Wakil Wali Kota Achmad Zaini beserta forkopimda foto bersama saat doa lintas agama di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Rabu (3/9/2025) malam. FOTO TERRY/RADAR KALTENG

Harapan Wakil Wali Kota Setelah Unjuk Rasa yang Berakhir Ricuh di Beberapa Daerah

PALANGKA RAYA – Terkait dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi akhir-akhir ini, banyak penyampaian aspirasi atau unjuk rasa yang berkembang di sejumlah daerah. Hal ini juga terjadi di Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut sah menurut konstitusi, sebagai bagian dari demokrasi yang dijunjung tinggi. Namun demikian, aspirasi hendaknya disampaikan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, tanpa mengganggu ketertiban umum maupun merugikan masyarakat luas.

Hal ini diutarakan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Achmad Zaini saat doa lintas agama bersama forkopimda, kepala OPD, DPRD Kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para camat dan lurah se-Kota Palangka Raya di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Rabu (3/9/2025) malam.

“Di sinilah pentingnya peran kita bersama sebagai pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, untuk menjadi teladan serta perekat persatuan,” ucap Zaini.

Menurut dia, seluruh elemen masyarakat, khususnya pemerintah, aparat keamanan, bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan. “Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk mendinginkan suasana, merangkul seluruh elemen masyarakat, dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan” tambahnya.

Zaini menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-100/685/Bag.Pem/VIII/2025 tentang peningkatan kewaspadaan dan keamanan lingkungan di Kota Palangka Raya, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri pada rapat koordinasi nasional bersama seluruh kepala daerah pada 30 Agustus 2025 lalu, yang harus menjadi pedoman bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, camat dan lurah se-Kota Palangka Raya diminta untuk mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan (poskamling) di wilayah masing-masing serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Seluruh kepala perangkat daerah juga diinstruksikan agar meningkatkan penjagaan terhadap fasilitas publik sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga sarana dan prasarana pelayanan publik tetap aman dan terpelihara.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, yakni menunda perjalanan dinas luar daerah kecuali yang bersifat sangat mendesak dan telah mendapat izin khusus dari Wali Kota Palangka Raya, menghindari pernyataan yang bersifat provokatif, dan membangun komunikasi publik yang baik, santun, dan berempati kepada masyarakat.

“Tidak mengunggah atau mempublikasikan kegiatan seremonial apabila tidak bersifat edukatif dan informatif mengenai pembangunan, baik melalui media sosial maupun media lainnya,” lanjut Zaini.  (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *