Isen MulangKalimantan Tengah

Pengangkutan dan Penjualan Bahan Tambang Kalteng Diatur melalui SAAB

25
×

Pengangkutan dan Penjualan Bahan Tambang Kalteng Diatur melalui SAAB

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christaway. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT Investasi (IM).

Dirinya mengaku, tidak mengetahui terkait adanya praktik jual beli bahan tambang zirkon illegal yang sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang juga dikaitkan dengan PT IM.

“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ungkap Vent (5/9/2025).

Dirinya menjelaskan, bahwa mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang Kalteng diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

Lebih lanjut, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor. 

“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” ucap Vent.

SAAB sendiri berfungsi sebagai instrumen monitoring Pemerintah terhadap distribusi bahan tambang, agar tidak menimbulkan kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD) serta kerugian-kerugian lainnya. 

“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelas Vent.

Dinas ESDM Kalteng menegaskan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” tutur Kepala ESDM Kalteng. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *