PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra untuk Periode II Agustus 2025, Kamis (4/9/2025), di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri menegaskan, bahwa penetapan harga TBS dilakukan untuk memastikan pekebun menerima harga yang layak. Ia juga mengapresiasi capaian Kalteng yang konsisten menempati posisi tertinggi di wilayah Kalimantan.
“Diharapkan angka yang ditetapkan adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita. Patut kita syukuri bersama, bahwa dari beberapa periode terakhir harga TBS Kelapa Sawit Kalteng merupakan yang tertinggi di regional Kalimantan,” ujar Rizky.
Dalam rapat yang dipimpin Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, disampaikan bahwa kenaikan harga terjadi baik pada komoditas minyak sawit (CPO) maupun inti sawit (PK). Harga CPO naik Rp67,23 menjadi Rp14.371,12 per kilogram, sedangkan harga PK naik Rp534,93 menjadi Rp13.005,68 per kilogram.
Kenaikan tersebut berdampak pada peningkatan harga TBS untuk semua umur tanaman. Berdasarkan hasil perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga, harga TBS ditetapkan mulai Rp2.540,36 per kilogram untuk tanaman umur 3 tahun hingga Rp3.474,60 per kilogram untuk umur 10–20 tahun.
Sugianor menambahkan, data penjualan CPO dan PK yang digunakan dalam perhitungan berasal dari 30 perusahaan yang menyerahkan dokumen realisasi kontrak penjualan periode 16–31 Agustus 2025.
“Data inilah yang diolah oleh Tim Pokja untuk memastikan harga yang ditetapkan adil dan transparan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan tetap wajib hadir dalam rapat sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023.
“Kehadiran ini penting sebagai bentuk kepatuhan dan keterbukaan,” tambahnya.
Dengan capaian harga tertinggi di Kalimantan, Pemprov Kalteng berharap para pekebun dapat semakin sejahtera, serta harga yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan di lapangan sesuai tanggal berlaku. (ifa/ab)