DPRD Palangka Raya

Dewan Keluarkan Tiga Rekomendasi

33
×

Dewan Keluarkan Tiga Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
KALTENGPARIPURNA : Ketua DPRD Palangka Raya Subandi (tengah) didampingi Wakil Ketua Nenie A Lambung (kanan) serta Wakil Wali Kota Achmad Zaini memperlihatkan berita acara hasil Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di DPRD Palangka Raya, Kamis (4/9/2025) lalu. FOTO TERRY/RADAR

Pada Rapat Paripurna Membahas Hasil Evaluasi Gubernur

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya evaluasi target pendapatan daerah dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (4/9/2025) lalu. Rapat tersebut membahas hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, rapat Badan Anggaran bersama tim Pemerintah Kota Palangka Raya sepakat menindaklanjuti semua rekomendasi gubernur. “Apa yang menjadi rekomendasi dari pak gubernur tadi akan kami tindaklanjuti dengan serius,” katanya, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, DPRD Kota mengeluarkan tiga rekomendasi utama. Yakni pertama terkait target pendapatan daerah, termasuk PAD, agar dievaluasi lebih dulu sebelum ditetapkan. “Pendapatan daerah yang ditetapkan, termasuk PAD, harus dianalisis dan ditelaah agar target yang ditetapkan benar-benar bisa tercapai,” jelas Subandi.

Kedua, DPRD mendorong pemerintah kota menghitung ulang dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait agar target PAD tahun berikutnya lebih realistis. Ketiga, DPRD meminta agar penyusunan APBD 2026 lebih cermat, termasuk menghitung sisa pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) agar tidak berlebihan.

“Kita mendorong pemerintah kota menghitung ulang dan mengkomunikasikan dengan OPD yang memiliki target PAD, agar target itu benar-benar tercapai,” tegas Subandi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara DPRD dan pemerintah kota, termasuk dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng agar rancangan peraturan daerah memperoleh nomor register resmi.

Melalui langkah ini, DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya berharap APBD 2026 lebih realistis, tepat sasaran, dan mendukung pembangunan sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *