Isen MulangKalimantan Tengah

Kalteng Idealnya Membutuhkan Empat Jembatan Timbang

23
×

Kalteng Idealnya Membutuhkan Empat Jembatan Timbang

Sebarkan artikel ini
Kalteng
Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng telah mengusulkan pembangunan dua jembatan timbang baru ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy menjelaskan, bahwa kebutuhan jembatan timbang sangat mendesak, mengingat arus kendaraan angkutan berat terus meningkat, terutama di jalur lintasan kawasan industri. Akan tetapi, rencana pembangunan itu masih tertahan akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat.

“Untuk lokasi sudah kami siapkan, termasuk satu di Lamandau. Tapi kewenangan sepenuhnya masih berada di pemerintah pusat. Kita harapkan tahun depan, ketika kondisi APBN stabil, pembangunan bisa dimulai,” ungkap Yulindra Dedy, Selasa (2/9/2025).

Dua lokasi yang diajukan tersebut berada di Simpang Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurutnya, saat ini Kalteng baru memiliki dua jembatan timbang aktif, yakni di Barito Timur dan Kapuas. Kadishub menjelaskan, bahwa idealnya provinsi dengan luas wilayah dan intensitas angkutan barang yang tinggi, seperti Kalteng membutuhkan sedikitnya empat jembatan timbang, terutama di titik-titik perbatasan dengan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Yulindra menilai, efektivitas pengelolaan jembatan timbang akan lebih baik jika dikelola oleh daerah. Akan tetapi, kewenangan itu belum bisa dijalankan karena masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kadang pemerintah pusat terbatas dari sisi personel. Sementara di daerah kami punya sumber daya yang bisa lebih cepat bekerja. Sudah saatnya kewenangan yang menjadi hak daerah dikembalikan, jangan setengah hati,” tegas Yulindra.

Pemerintah Provinsi bersama asosiasi Pemerintah Kabupaten di Kalteng terus mendorong evaluasi UU 23/2014, agar pembangunan infrastruktur penunjang transportasi, termasuk jembatan timbang, tidak lagi tersendat karena tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *