PULANG PISAU – Pada Selasa (2/9/2025), Polri memecat dua anggotanya dari dua polres berbeda. Yaitu satu anggota Polres Pulang Pisau dan satunya lagi anggota Polres Seruyan. Dua oknum Korps Bhayangkara itu dipecat karena melanggara kode etik dan kedisiplinan Polri.
Diawali dari Polres Pulang Pisau melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absensia terhadap satu orang personel yakni Brigadir Polisi Hardiyanor di halaman Mapolres Pulang Pisau, Selasa (2/9/2025),
Upacara dipimpin Kapolres Pulpis AKBP Iqbal Sengaji dan dihadiri wakapolres, para pejabat utama, kapolsek jajaran serta seluruh personel Polres Pulang Pisau. Meskipun Brigpol Hardiyanor tidak hadir dalam upacara, pelaksanaan tetap dilakukan secara simbolis dan khidmat.
Pemberhentian terhadap Brigpol Hardiyanor dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/269/VIII/2025, tanggal 25 Agustus 2025, tentang PTDH dari dinas Polri.
Kapolres menyampaikan, Brigpol Hardiyanor diberhentikan karena tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut, yang merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin anggota Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres menambahkan, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, mulai pemeriksaan internal hingga sidang kode etik dan pertimbangan hukum yang matang. PTDH dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan dan upaya menjaga nama baik serta integritas institusi Polri.
Dalam upacara tersebut, dilakukan simbolisasi pencoretan foto Brigpol Hardiyanor oleh kapolres sebagai tanda resmi bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Sementara itu, Polres Seruyan menggelar upacara PTDH personel terhadap satu anggotanya. Upacara itu dipimpin Kapolres Seruyan AKBP Han’s Itta Papahit dan diikuti seluruh PJU dan personel Polres Seruyan. PTDH ini diberikan kepada Bripka Andino karena telah melanggar kode etik profesi Polri.
Kapolres Seruyan menyampaikan, PTDH ini merupakan hukuman terhadap personel yang telah melakukan pelanggaran dan bertujuan untuk menjaga citra, harkat, dan martabat institusi Polri.
Menurut kapolres, PTDH menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap semangat melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (ing/yad/ens)