PALANGKA RAYA – Menyikapi perkembangan dan situasi serta kondisi terkini, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-100/685/Bag.Pem/VIII/2025 tentang peningkatan kewaspadaan dan keamanan lingkungan di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat edaran tersebut menerangkan bahwa pejabat tidak mengunggah atau mempublikasikan kegiatan seremonial apabila tidak bersifat edukatif dan informatif tentang pembangunan di berbagai platform media.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta agar pejabat lingkup Pemko Palangka Raya untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap fasilitas publik dan lingkungan masyarakat.
Wali kota memberikan beberapa instruksi, yakni camat dan lurah se-Kota Palangka Raya agar mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan (poskamling) di wilayahnya masing-masing, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Seluruh kepala perangkat daerah juga diminta untuk meningkatkan penjagaan terhadap fasilitas publik sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing, sehingga sarana dan prasarana pelayanan publik tetap terpelihara dan aman.
“Para pejabat harus membangun komunikasi publik yang baik, santun dan berempati kepada masyarakat. Tetap jaga kondusivitas, sampaikan aspirasi sesuai aturan yang berlaku, jangan terpancing provokasi, dan mari tetap jaga Kota Palangka Raya sebagai kota yang aman, nyaman, dan damai,” ucap Fairid, baru-baru ini.
Menjaga kondusivitas sangat penting untuk memastikan masyarakat selalu mendapatkan rasa aman, nyaman sehingga bisa fokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan, ekonomi dan pendidikan.
Melalui edaran tersebut, Pemko Palangka Raya berharap agar seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat. (ter/ens)