Terkait RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2025-2029
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 baru-baru ini. Dengan agenda penetapan hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2029.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah menyampaikan, penyempurnaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah sebelumnya.
“Kami telah tanda tangani hasil evaluasi gubernur. Setelah ini, kami meminta SOPD untuk segera menyempurnakan draf rancangan perda sesuai hasil evaluasi yang sudah dibahas,” kata Mukarramah, Minggu (31/8/2025).
Menurut dia, setelah draf penyempurnaan selesai, dokumen akan kembali diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register.
“Setelah selesai prosesnya kita sampaikan lagi ke provinsi untuk meminta nomor register. Setelah itu, baru pengundangan Perda RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2025-2029. Tahapan untuk di DPRD sudah selesai,” jelasnya.
Mukarramah menegaskan, semua tahapan pembahasan telah melalui proses panjang mulai dari perencanaan, pembahasan di DPRD, evaluasi gubernur, hingga penyempurnaan kembali di tingkat daerah.
Dijelaskannya, hasil penyempurnaan RPJMD mencakup empat bab utama. Yakni diantaranya pada bab I yang menekankan perlunya tindak lanjut terhadap laporan hasil review aparat pengawas intern pemerintah (APIP).
DPRD berharap dengan disahkannya hasil penyempurnaan RPJMD, seluruh perangkat daerah dapat segera menyelaraskan program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan tersebut. (ter/ens)