PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya masih menunggu proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP P3K) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pj Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan, kewenangan penuh mengenai regulasi dan penerbitan NIP berada pada Kemen PAN-RB. Pemerintah daerah hanya sebatas pengusulan serta penyesuaian. “Secara administrasi, Kementerian PAN-RB yang sangat berperan untuk penyelesaian regulasi,” kata Arbert, Jumat (29/8/2025).
Sampai saat ini terdapat lebih dari 1.500 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tercatat dalam database dan tengah diverifikasi ulang. Data tersebut telah dikonfirmasi dan divalidasi Kemen PAN-RB.
Setelah verifikasi selesai, pemerintah daerah tinggal menunggu penerbitan nomor induk dari Kemen PAN-RB. “Pak wali kota tetap memberikan kesempatan kepada PTT meraih peluang ini,” tegasnya.
Arbert menjelaskan, tenaga kontrak yang belum lulus seleksi P3K sebelumnya, pemerintah pusat menyiapkan konsep lain berupa P3K paruh waktu atau skema berbeda yang akan diatur melalui kebijakan Kementerian PANRB. (ter/ens)