PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola lingkungan.
Hal ini dicerminkan melalui pelaksanaan Pelatihan Pengambilan Contoh Uji Tanah dan Sertifikasi Petugas Pengambil Contoh Uji (PPCU) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Sekretaris DLH Provinsi Kalteng, H. Noor Halim, menjelaskan bahwa pelatihan yang terselenggara atas kerja sama dengan PT. Unilab Perdana itu merupakan kegiatan keempat yang digelar DLH Kalteng, setelah sebelumnya dilaksanakan untuk air, udara ambien dan kebauan serta emisi sumber tidak bergerak.
Dirinya menekankan, pentingnya memiliki petugas yang bersertifikat, agar proses pengambilan contoh uji limbah B3 sesuai standar dan hasil laboratorium dapat dipertanggungjawabkan.
“Kompetensi petugas pengambil contoh uji limbah B3 sangat dibutuhkan, khususnya ketika terjadi dugaan pencemaran lingkungan. Data yang valid akan menjadi dasar penentuan langkah penanggulangan, pemulihan, hingga penegakan hukum,” ucap Noor Halim (26/8/2025) lalu.
Menurutnya, aktivitas perbengkelan di Kalimantan Tengah berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dari limbah B3. Karenanya, sertifikasi tersebut dinilai strategis untuk memastikan pengawasan lingkungan dapat dilakukan cepat, tepat dan sesuai aturan.
Keterlibatan PT. Unilab Perdana sendiri sebagai mitra untuk memastikan pelatihan sesuai standar nasional. Peserta tidak hanya mendapatkan materi teori, namun juga praktik langsung di lapangan.
“Ini bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kapasitas SDM pengelola lingkungan. Harapannya kualitas lingkungan tetap terjaga, bahkan semakin baik,” ucap Noor Halim.
Kegiatan yang berlangsung dari 26 hingga 30 Agustus dan diikuti oleh 35 peserta dari DLH Kabupaten/Kota se-Kalteng serta DLH provinsi itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemantauan lingkungan.
Keberadaan petugas bersertifikat diharapkan dapat memperkuat upaya Pemerintah dalam menjaga kelestarian ligkungan hidup di Kalteng. (ter/abe)