PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2025/2026 di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Palangka Raya, Jumat (29/8/2025) lalu.
Rapat paripurna itu membahas penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2029.
Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Arbert Tombak menjelaskan, RPJMD telah melalui evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah dan dilakukan sejumlah penyelarasan. “Sudah kita tindak lanjuti. Koreksi-koreksi itu sifatnya normatif dan kita disarankan melakukan penyesuaian dengan asta cita, RPJMN. Kemudian RPJMD provinsi, serta aturan perundangan yang lebih tinggi. Sudah kita lakukan penyelarasan dan perbaikan,” katanya usai rapat paripurna. (ter/ens)