PALANGKA RAYA – Legislator DPRD Kalimantan Tengah, Sutik menilai, bahwa legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Itu bagus, daripada ilegal. Dilarang juga susah karena itu piring nasi orang. Lebih baik dilegalkan pakai WPR itu,” ucapnya, Minggu (31/8/2025).
Sutik menjelaskan, dengan memberikan status legal kepada WPR, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini diharapkan, dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal, seperti kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Namun, Sutik mengingatkan, bahwa legalisasi WPR harus dibarengi dengan kewajiban reklamasi pasca tambang. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa lingkungan yang terdampak oleh kegiatan pertambangan dapat dipulihkan kembali.
“Reklamasi itu wajib, jangan sampai setelah menambang ditinggalkan begitu saja. Harus ada tanggung jawab untuk memulihkan lingkungan,” tegasnya.
Sutik juga berharap agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti usulan legalisasi WPR ini dengan melakukan kajian dan penyusunan regulasi yang jelas dan komprehensif. (rdi/rdo)