KUALA KURUN – Pada rapat paripurna waktu lalu, kalangan eksekutif dan legislatif membahas RAPBD Perubahan 2025. Menyikapi hal itu, kalangan DPRD Gunung Mas (Gumas) melalui Fraksi Gerakan Nasional (FGN) mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) terkait Pemberatasan Peredaran Narkoba di Gumas.
“Sejauh mana tugas dan fungsi Badan Narkotika Kabupaten Gunung Mas dalam rangka pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di daerah Gunung Mas ini,” kata Anggota DPRD Gumas, Rayaniatie Djangkan, selaku Jubir FGN, belum lama ini.
Menurut dia, sebagaimana peraturan atau payung hukum telah tertuang dalam Perpres Nomor 83 tahun 2007 tentang Badan Nasional Narkotika.
“Apakah sudah berjalan dan bagaimana hubungan koordinasi dengan Polres Gumas dan pihak lainnya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing menanggapi mengenai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN-K) disampaikan, bahwa sampai dengan saat ini, BNN-K di Gumas masih belum terbentuk.
“Sesuai Permendagri No. 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN-PN Tahun 2025 telah dibentuk sebagaimana SK Bupati Nomor : 100.3.3.2/251/2025, tanggal 30 juni 2025. Sekarang sudah menjalin MoU/Nota kesepahaman dengan BNN Kalteng dan memperkuat institusi penerima wajib lapor (IPWL) pada RSUD Kuala Kurun,” pungkasnya. (nya/abe)